Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalwedo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 4/2023 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2023Tanggal Penetapan:28 November 2023
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalwedo
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku28 November 2023
Tanggal Penetapan28 November 2023
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kalwedo. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung pengembangan usaha Perumda yang memiliki potensi untuk berkembang melalui penambahan modal dari APBD. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, menjamin kelangsungan operasional dan pengembangan usaha Perumda, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Besaran penyertaan modal daerah pada Perumda Tirta Kalwedo ditetapkan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
  2. Tahapan penyertaan modal daerah dirinci dari tahun 2013 hingga 2021.
  3. Penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, yaitu tahun anggaran 2024 dan 2025 masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah).
  4. Penambahan penyertaan modal ini dibebankan kepada APBD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)