di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 3/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara serta melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk optimalisasi penyelesaian kerugian negara melalui tuntutan ganti kerugian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait proses tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.