Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 1/2020 · Peraturan Perpusnas No. 1 Tahun 2020 · Peraturan Perpusnas Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2020Tanggal Penetapan:28 Januari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku05 Februari 2020
Tanggal Penetapan28 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan perpustakaan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Mengingat perpustakaan umum di daerah memiliki anggaran yang relatif kecil, DAK Fisik diharapkan dapat membantu pengembangan perpustakaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan DAK Fisik untuk pembangunan, perluasan, renovasi gedung fasilitas layanan perpustakaan, pengadaan perabot dan TIK, serta pengembangan bahan perpustakaan.
  2. Proses pengajuan, penilaian, pengalokasian, dan penyaluran DAK Fisik.
  3. Pelaksanaan DAK Fisik sesuai dengan petunjuk operasional yang dilampirkan dalam peraturan ini.
  4. Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan sebagai pertimbangan alokasi DAK Fisik tahun berikutnya.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengelola DAK Fisik untuk pengembangan perpustakaan daerah.

(-)

(-)