Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Bergelombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 8/2016 · Perda Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2016Tanggal Penetapan:30 September 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa Serentak Secara Bergelombang
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku30 September 2016
Tanggal Penetapan30 September 2016
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa serentak secara bergelombang di Kabupaten Tabalong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kebijakan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tabalong.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang.
  2. Pelaksanaan pemilihan dilakukan 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
  3. Gelombang I dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2019 untuk 58 desa.
  4. Gelombang II dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2021 untuk 63 desa.
  5. Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Biaya pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  7. Dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kebutuhan pemungutan suara.

(-)

(-)