di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Bergelombang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 8/2016 · Perda Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa serentak secara bergelombang di Kabupaten Tabalong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kebijakan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tabalong.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: