Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 109 Seri B Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di tepi jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001 Nomor 91 Seri B.16).

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi parkir yang ada sudah tidak sesuai dengan keadaan. Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Lokasi Parkir, Pelayanan Parkir, Pengemudi, Parkir, Jalan Umum, Kendaraan Bermotor, Petugas Parkir, Retribusi, SKRD, STRD, Penyidik, Penyidikan Tindak Pidana, dan Kas Daerah. 2. **Tarif Retribusi**: Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, baik untuk tarif retribusi biasa maupun tarif parkir berlangganan, berdasarkan jenis kendaraan. 3. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)