Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi parkir yang ada sudah tidak sesuai dengan keadaan.
Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Lokasi Parkir, Pelayanan Parkir, Pengemudi, Parkir, Jalan Umum, Kendaraan Bermotor, Petugas Parkir, Retribusi, SKRD, STRD, Penyidik, Penyidikan Tindak Pidana, dan Kas Daerah.
2. **Tarif Retribusi**: Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, baik untuk tarif retribusi biasa maupun tarif parkir berlangganan, berdasarkan jenis kendaraan.
3. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.