Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015 tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang Dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 1/2015 · Peraturan BIG No. 1 Tahun 2015 · Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaMekanisme Peran Serta Setiap Orang Dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku22 Januari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme peran serta setiap orang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Jaringan IGN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang dapat berperan serta dalam Jaringan IGN secara bertanggung jawab, yang meliputi pemanfaatan, penyampaian koreksi atau masukan, dan penyebarluasan data geospasial (DG) dan/atau informasi geospasial (IG). Pemanfaatan DG dan/atau IG dapat dilakukan melalui akses ke InaGeoportal dan Pemetaan Partisipatif. Penyampaian koreksi atau masukan dilakukan melalui Pemetaan Partisipatif, dan penyebarluasan dilakukan dengan cara yang sama. Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial dan Simpul Jaringan terkait.

(-)

(-)