Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 27/2024 · Permenhub No. 27 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2024Tanggal Penetapan:27 September 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPersyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2024
Tanggal Penetapan27 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, memastikan mereka memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan efisiensi dalam pembangunan dan rehabilitasi prasarana perkeretaapian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tenaga pelaksana harus memiliki sertifikat kecakapan atau keahlian yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Jenis pekerjaan yang diatur meliputi jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi, dengan klasifikasi dan jenjang kualifikasi yang berbeda. Setiap tenaga pelaksana harus menunjukkan buku sertifikat dan tanda pengenal saat bertugas, yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendidikan dan pelatihan yang harus dipenuhi oleh tenaga pelaksana, serta prosedur sertifikasi dan uji kompetensi yang harus dilalui.

1. Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang belum memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian tetap dapat melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian dan wajib memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pemegang buku sertifikat dan tanda pengenal yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan buku sertifikat dan tanda pengenal. 2. Buku sertifikat dan tanda pengenal dapat dibekukan tanpa peringatan jika tidak memenuhi standar kesehatan atau terpengaruh alkohol/narkotika. 3. Buku sertifikat dan tanda pengenal dapat dicabut tanpa peringatan jika digunakan oleh orang lain, diperoleh secara tidak sah, atau jika tenaga pelaksana diberhentikan dengan tidak hormat.