Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 11/2016 · Perda Kabupaten Gowa No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 tentang perubahan. atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22); 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembararı Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23); 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah di Kabupaten Gowa. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, polisi pamong praja, pemadam kebakaran, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan, perdagangan, pariwisata, pertanian, peternakan, dan perikanan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang menyelenggarakan urusan penunjang di bidang keuangan, pendapatan, perencanaan, kepegawaian, penelitian dan pengembangan, serta penanggulangan bencana. Kecamatan terdiri dari 18 kecamatan dengan Tipe A. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Setiap Dinas Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidangnya masing-masing, serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, dan administrasi.

1. Pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat pada perangkat daerah yang saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 3. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir bulan Desember Tahun 2016. 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Penanggulangan Bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai der.gan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 7. Unit Pelaksanc Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)