Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 19/2012 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2012Tanggal Penetapan:30 November 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku30 November 2012
Tanggal Penetapan30 November 2012
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk, khususnya yang belum tercover Jamkesmas. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, jaminan pembiayaan kesehatan melalui APBD, dan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Peserta Jamkesmasda adalah penduduk yang memenuhi kriteria Dinas Kesehatan dan terdaftar dalam daftar penerima program.
  2. Pengelolaan Jamkesmasda dilaksanakan bekerja sama dengan PT. ASKES (Persero) Cabang Luwuk sebagai Badan Pelaksana.
  3. Premi ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten melalui APBD.
  4. PPK 1 adalah Puskesmas dan jaringannya, PPK 2 adalah RSUD Ampana dan RSUD Poso. Rujukan ke rumah sakit lain diatur.
  5. Paket pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan strata I (Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama) dan strata II dan III (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan).
  6. Terdapat paket pelayanan yang tidak dijamin, seperti pelayanan yang tidak berdasarkan indikasi medis, pelayanan canggih, dan kejadian akibat force majeur.
  7. Klaim biaya pelayanan diajukan kepada PT. ASKES (Persero).
  8. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh PT. ASKES (Persero), Pemerintah Daerah, dan Inspektorat Daerah.
  9. Dibentuk Tim Koordinasi dan Tim Pengendali serta Unit Pengaduan Masyarakat.

(-)

1. Peserta yang tidak menunjukkan kartu/identitas di PPK 1 dikenakan biaya. 2. Peserta yang ke PPK 2 tidak sesuai prosedur, biaya dibebankan kepada peserta. 3. PPK yang merujuk tidak sesuai prosedur, biaya dibebankan kepada PPK/dokter. 4. Kartu hilang tidak dilaporkan dalam 3x24 jam, hak Jamkesmasda gugur.