Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Limapuluh Kota Tahun 2016-2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 7/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Limapuluh Kota Tahun 2016-2032
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanSarilamak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Lima Puluh Kota untuk periode 2016-2032.

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPK ini bertujuan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota guna mendorong peningkatan ekonomi daerah. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kualitas destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran yang efektif dan efisien, pengembangan kelembagaan dan tata kelola destinasi, pengembangan industri pariwisata, peningkatan investasi pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan kepariwisataan meliputi Destinasi Utama Pariwisata Kabupaten (DUPK), pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. RIPK ini berpedoman pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) dan Provinsi Sumatera Barat (RIPKP). Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan destinasi wisata yang memiliki daya tarik sebagai tujuan pariwisata utama Sumatera Barat, dengan pembangunan pariwisata dan kebudayaan yang beridentitas adat dan agama untuk kesejahteraan masyarakat.

Misi pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan destinasi pariwisata berdaya saing, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan industri pariwisata berbasis potensi lokal, peningkatan profesionalisme pengelolaan pariwisata, dan pengembangan ekonomi kreatif.

Tujuan pembangunan kepariwisataan mencakup peningkatan kualitas aksesibilitas, fasilitas umum dan wisata, peningkatan daya tarik destinasi wisata yang ramah lingkungan, peningkatan sinergi kepariwisataan dengan sektor ekonomi lain, peningkatan peluang investasi, peningkatan pemberdayaan masyarakat, optimalisasi pasar wisata, peningkatan kerjasama antar daerah, penguatan citra wisata, mewujudkan mitra usaha pariwisata yang kuat, mewujudkan organisasi dinas kepariwisataan yang kuat, penyediaan SDM pariwisata yang berkualitas, pengembangan SOP kepariwisataan yang efisien, serta pengembangan industri kreatif dan kerajinan.

Arah pembangunan kepariwisataan meliputi prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, orientasi pada peningkatan pertumbuhan, kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik, keterpaduan lintas sektor dan pelaku, kemitraan publik dan privat, serta destinasi pariwisata berbasis agama dan budaya.

(-)

(-)