di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Bintang Dharma Kepada Jenderal Lon Nol
Juga dikenal sebagai: Keppres 171/1961 · Keppres No. 171 Tahun 1961 · Keppres Nomor 171 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas jasa Jenderal Lon Nol dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kamboja, khususnya antara Angkatan Perang kedua negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan anugerah "Bintang Darma" kepada Jenderal Lon Nol sebagai pengakuan atas kontribusinya.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberian "Bintang Darma" kepada Jenderal Lon Nol, Kepala Staf Angkatan Perang Kamboja. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum.