Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 4/2022 · Perda Kota Palopo No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:1 November 2022
Badan Usaha & PerdaganganKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku01 November 2022
Tanggal Penetapan01 November 2022
Tempat PenetapanPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan citra badan usaha melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial yang terarah dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, serta perlunya kepastian hukum dalam pengelolaan TJSL.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap badan usaha (kecuali UMKM) untuk melaksanakan TJSL di bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan.
  2. Sasaran TJSL adalah individu, kelompok, atau masyarakat yang tidak layak secara kemanusiaan (miskin, terlantar, disabilitas, dll.).
  3. TJSL mencakup tanggung jawab di dalam (pemenuhan kebutuhan karyawan dan keluarga) dan di luar badan usaha (peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar).
  4. Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSL. Badan Usaha diwajibkan menjadi anggota forum.
  5. Forum bertugas membantu Walikota dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSL, memfasilitasi badan usaha, dan mengoordinasikan pelaksanaan TJSL berdasarkan data dan kebutuhan prioritas.
  6. Pendanaan kegiatan Forum dapat bersumber dari APBD, kontribusi anggota Forum, dan/atau sumber lain yang sah.
  7. Badan Usaha wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan TJSL kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.

1. Forum harus terbentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)