di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 4/2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penambahan definisi terkait pemerintahan desa, perubahan kriteria seleksi bakal calon perangkat desa dengan menambahkan ujian tes komputer dan/atau wawancara, perubahan ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa terkait persyaratan dan kewajiban, serta penambahan pasal baru yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan sosial dan tunjangan tambahan penghasilan bagi Perangkat Desa, serta ketentuan mengenai perangkat desa yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya.