Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 4/2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:14 Maret 2019
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan14 Maret 2019
Tempat PenetapanRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penambahan definisi terkait pemerintahan desa, perubahan kriteria seleksi bakal calon perangkat desa dengan menambahkan ujian tes komputer dan/atau wawancara, perubahan ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa terkait persyaratan dan kewajiban, serta penambahan pasal baru yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan sosial dan tunjangan tambahan penghasilan bagi Perangkat Desa, serta ketentuan mengenai perangkat desa yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya.

(-)

(-)