Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 35/2021 · Permendikbudriset No. 35 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 November 2023
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku02 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 830).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dukungan layanan peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

LLDIKTI adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, sementara pembinaan administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian. LLDIKTI terdiri dari 16 wilayah yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala.

Tugas LLDIKTI adalah melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang mencakup pemetaan mutu, fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi, fasilitasi kesiapan dalam penjaminan mutu eksternal, penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan, fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi, kerja sama, pengelolaan data dan informasi, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi.

Struktur organisasi LLDIKTI terdiri dari kepala, bagian umum, dan kelompok jabatan fungsional. Bagian umum bertugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. Kelompok jabatan fungsional melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LLDIKTI berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk unit utama di lingkungan Kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan unit organisasi lainnya. LLDIKTI juga menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan mengembangkan program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis.

1. Organisasi LLDIKTI harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)