Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1977 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 Kepada Tahun Anggaran 1977/1978

Juga dikenal sebagai: PP 30/1977 · PP No. 30 Tahun 1977 · PP Nomor 30 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Juni 1977
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 Kepada Tahun Anggaran 1977/1978
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Juni 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1977 ini bertujuan untuk mengatur pemindahan sisa anggaran pembangunan dari Tahun Anggaran 1976/1977 ke Tahun Anggaran 1977/1978. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya sisa kredit anggaran pada akhir Maret 1977 yang belum terselesaikan, sehingga diperlukan penyesuaian untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemindahan sisa kredit anggaran sebesar Rp. 304.948.013.059,92 ke Tahun Anggaran 1977/1978, yang akan menjadi tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978. Selain itu, sisa kredit anggaran yang dipindahkan akan dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.

(-)

(-)