Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 – 2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 2/2012 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 – 2032
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012-2032 menetapkan arah pembangunan wilayah dengan memanfaatkan ruang secara efektif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan agropolitan dan minapolitan yang berbasis mitigasi bencana. Ini mencakup penguatan fungsi kawasan lindung, pengembangan sumber daya alam berbasis konservasi, peningkatan produktivitas lahan pertanian, pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan kelautan, pembangunan infrastruktur berkualitas, serta perwujudan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penataan ruang, menetapkan kawasan-kawasan strategis, serta memberikan arahan pemanfaatan ruang yang meliputi kawasan lindung dan budidaya. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan ruang juga diatur, termasuk partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata ruang.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekaya teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Daerah ini, atas izin yang telah ditebitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantaeng yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Peraturan Daerah ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran di bidang penataan ruang dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.