Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Papua

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 3/2015 · Permen Ristekdikti No. 3 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:3 Februari 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Papua
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan03 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111/0/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Papua

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Papua (UNIPA) dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNIPA merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Organisasi UNIPA terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama. Fakultas dan Pascasarjana bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan akademik dan sumber belajar.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111/0/2002 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UNIPA disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Wakil Rektor dan Wakil Dekan diberikan tunjangan jabatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.

(-)