Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1956 tentang PENGANGKATAN BEBERAPA PERWIRA DARI ANGKATAN UDARA SEBAGAI HAKIM-PERWIRA PADA PENGADILAN TENTARA TINGGI DI INDONESIA

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1956 · Keppres No. 79 Tahun 1956 · Keppres Nomor 79 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Maret 1956
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPENGANGKATAN BEBERAPA PERWIRA DARI ANGKATAN UDARA SEBAGAI HAKIM-PERWIRA PADA PENGADILAN TENTARA TINGGI DI INDONESIA
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1956 bertujuan untuk menambah jumlah hakim-perwira dari Angkatan Udara pada Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengangkat beberapa perwira dari Angkatan Udara sebagai hakim-perwira di beberapa lokasi, yaitu Djakarta, Surabaja, Medan, dan Makassar. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan untuk memperkuat struktur peradilan ketentaraan dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 serta Keputusan Presiden No. 287 Tahun 1952. Para perwira yang diangkat memiliki jabatan dan tanggung jawab yang berbeda di Angkatan Udara, termasuk posisi sebagai asisten direktur kesehatan, direktur keuangan, dan kepala biro dinas khusus.

(-)

(-)