Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan/atau pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang dan kebutuhan untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Persyaratan calon perangkat desa, yang mencakup aspek ketakwaan, kesetiaan pada negara, perilaku baik, tidak terlibat dalam kegiatan yang menghianati Pancasila, tidak pernah dihukum penjara, tidak dicabut hak pilihnya, berdomisili di desa tersebut, usia minimal dan maksimal, sehat jasmani dan rohani, serta berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
- Jenis-jenis perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun/Punduh, dan Pelaksana Teknis Lapangan.
- Proses pemilihan dan pengangkatan perangkat desa, yang dapat dilakukan melalui pemilihan atau pengangkatan langsung sesuai kondisi sosial budaya setempat, dengan persetujuan BPD dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Jika terdapat lebih dari satu calon, dilakukan seleksi ujian penyaringan.
- Masa jabatan perangkat desa adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk kedua kalinya.
- Larangan bagi perangkat desa, seperti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan negara, melalaikan tugas yang merugikan kepentingan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, norma, dan adat istiadat.
- Tindakan penyidikan terhadap perangkat desa memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala Desa, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dituduh melakukan tindak pidana berat.
- Pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, yang dapat terjadi karena melanggar ketentuan, tersangkut tindak pidana, meninggal dunia, pengajuan permohonan sendiri, tidak lagi memenuhi syarat, atau berakhir masa jabatan.