Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2003 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2003Tanggal Penetapan:2 Juli 2003
Aparatur Sipil NegaraPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku09 Juli 2003
Tanggal Penetapan02 Juli 2003
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan/atau pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang dan kebutuhan untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan calon perangkat desa, yang mencakup aspek ketakwaan, kesetiaan pada negara, perilaku baik, tidak terlibat dalam kegiatan yang menghianati Pancasila, tidak pernah dihukum penjara, tidak dicabut hak pilihnya, berdomisili di desa tersebut, usia minimal dan maksimal, sehat jasmani dan rohani, serta berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  2. Jenis-jenis perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun/Punduh, dan Pelaksana Teknis Lapangan.
  3. Proses pemilihan dan pengangkatan perangkat desa, yang dapat dilakukan melalui pemilihan atau pengangkatan langsung sesuai kondisi sosial budaya setempat, dengan persetujuan BPD dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Jika terdapat lebih dari satu calon, dilakukan seleksi ujian penyaringan.
  4. Masa jabatan perangkat desa adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk kedua kalinya.
  5. Larangan bagi perangkat desa, seperti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan negara, melalaikan tugas yang merugikan kepentingan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, norma, dan adat istiadat.
  6. Tindakan penyidikan terhadap perangkat desa memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala Desa, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dituduh melakukan tindak pidana berat.
  7. Pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, yang dapat terjadi karena melanggar ketentuan, tersangkut tindak pidana, meninggal dunia, pengajuan permohonan sendiri, tidak lagi memenuhi syarat, atau berakhir masa jabatan.

1. Selama belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.