Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf (huruf g) dan satu ayat (ayat 6) pada Pasal 19 ayat (1), serta perubahan pada ayat (1) huruf e dan f, ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf c, dan ayat (5) huruf a, b, dan c. Akibatnya, Pasal 19 mengalami perubahan struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buol. Secara khusus, ditambahkan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sebagai bagian dari dinas tersebut, yang membawahi Seksi Pendataan/Penetapan PBB dan BPHTB, Seksi Pengolahan Data dan Informasi PBB dan BPHTB, serta Seksi Penagihan, Keberatan, dan Pengurangan PBB dan BPHTB.