Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 19/2011 · Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2011Tanggal Penetapan:12 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku12 September 2011
Tanggal Penetapan12 September 2011
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2009 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf (huruf g) dan satu ayat (ayat 6) pada Pasal 19 ayat (1), serta perubahan pada ayat (1) huruf e dan f, ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf c, dan ayat (5) huruf a, b, dan c. Akibatnya, Pasal 19 mengalami perubahan struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buol. Secara khusus, ditambahkan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sebagai bagian dari dinas tersebut, yang membawahi Seksi Pendataan/Penetapan PBB dan BPHTB, Seksi Pengolahan Data dan Informasi PBB dan BPHTB, serta Seksi Penagihan, Keberatan, dan Pengurangan PBB dan BPHTB.

(-)

(-)