Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 10/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih melalui penanganan kebersihan yang komprehensif dan terpadu, serta untuk memungut retribusi atas pelayanan kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber atau TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pengolahan dan/atau pemusnahan sampah di TPA. Objek retribusi dikecualikan untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Dalam hal volume sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan luas lantai bangunan rumah tangga, skala usaha, atau frekuensi pelayanan untuk industri, hotel, pertokoan, perkantoran, dan perdagangan.

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya yang diperhitungkan antara lain biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah, termasuk biaya lokasi TPA.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.