Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001, Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 9/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001, Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku20 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2003 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna tempat rekreasi dan pariwisata serta mendukung otonomi daerah. Perubahan dilakukan karena tarif retribusi yang ada dianggap tidak sesuai lagi untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pengunjung, pemberian santunan, dan mengoptimalkan pelayanan kebersihan. Perubahan substansial terletak pada Pasal 11 ayat (2) angka 1 huruf a, b, dan c yang mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan pariwisata. Tarif retribusi untuk kelas I dan kelas II serta tarif untuk berbagai jenis kendaraan bermotor diubah dengan besaran yang baru.

(-)

(-)