Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 51 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai

Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2016 · PERPRES No. 51 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2016Tanggal Penetapan:14 Juni 2016
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBatas Sempadan Pantai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 2016
Tanggal Penetapan14 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki sempadan pantai untuk menetapkan batas sempadan pantai dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penetapan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem, masyarakat, dan menyediakan akses publik serta saluran air dan limbah. Penghitungan batas sempadan pantai harus mempertimbangkan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi, serta risiko bencana. Indeks ancaman dan kerentanan digunakan untuk menentukan tingkat risiko bencana, yang kemudian mempengaruhi penetapan batas sempadan pantai. Peraturan ini juga mengatur pendekatan praktis dan analitik untuk menentukan indeks ancaman dan kerentanan.

1. Ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan zonasi wilayah pesisir yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Peraturan daerah yang bertentangan harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 3. Pemerintah Daerah wajib menetapkan batas sempadan pantai paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)