di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 13/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang pemberian dana penguatan modal dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan peluang usaha. Sasaran pemberian dana adalah orang pribadi, kelompok tani, koperasi, dan usaha kecil menengah. Dana penguatan modal bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan/atau APBD Kabupaten. Permohonan dana diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan proposal kegiatan. Penerima dana wajib mengembalikan dana dengan cara tunai atau diangsur dalam jangka waktu maksimal 4 tahun dengan masa tenggang 4 bulan, serta memberikan kontribusi sebesar 6% per tahun. Pemberian dana dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pemerintah daerah dan penerima dana. Penerima dana wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penggunaan dana.