Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 13/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Penguatan Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang pemberian dana penguatan modal dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan peluang usaha. Sasaran pemberian dana adalah orang pribadi, kelompok tani, koperasi, dan usaha kecil menengah. Dana penguatan modal bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan/atau APBD Kabupaten. Permohonan dana diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan proposal kegiatan. Penerima dana wajib mengembalikan dana dengan cara tunai atau diangsur dalam jangka waktu maksimal 4 tahun dengan masa tenggang 4 bulan, serta memberikan kontribusi sebesar 6% per tahun. Pemberian dana dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pemerintah daerah dan penerima dana. Penerima dana wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penggunaan dana.

Pemberian dana penguatan modal yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Materi perjanjian sekurang-kurangnya memuat sanksi.