Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 15/2017 · Peraturan BPKP No. 15 Tahun 2017 · Peraturan BPKP Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku29 November 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1436)

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi istilah-istilah seperti Perwakilan BPKP, Inspektorat, Koordinator Pengawasan, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan penambahan dan perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional Auditor pada Perwakilan BPKP dan Inspektorat, serta tanggung jawab Koordinator Pengawasan. Pasal 4 juga diubah terkait dengan uraian jabatan Koordinator Pengawasan pada masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional Auditor di Perwakilan BPKP, dan menambahkan Pasal 4A terkait uraian jabatan Koordinator Pengawasan pada masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional Auditor di Inspektorat.

(-)

(-)