di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Retribusi Penyeberangan Air
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 6/2020 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan Air. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengembangan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari retribusi pelayanan kepelabuhanan dan penyeberangan air.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, serta meningkatkan PAD. Retribusi pelayanan kepelabuhanan dikenakan atas pelayanan jasa kepelabuhanan dan fasilitas di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi penyeberangan air dikenakan atas pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kepelabuhanan dan penyeberangan air, termasuk pelayanan pas masuk pelabuhan, tarif sandar atau labuh, bongkar muat barang, sewa lahan, penumpukan barang, serta pelayanan kamar mandi/kamar kecil. Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, penagihan, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi daerah dipungut di wilayah Kabupaten Pesawaran.