di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 8/2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN, dan RPJMD Provinsi.
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD, serta penyusunan dokumen lainnya bagi SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi program prioritas beserta kerangka pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
Bupati melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.