Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 8/2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku05 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 58 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2014 Nomor 94);

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN, dan RPJMD Provinsi.

RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD, serta penyusunan dokumen lainnya bagi SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi program prioritas beserta kerangka pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

Bupati melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Dalam hal masa jabatan Bupati berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum ditetapkan, maka untuk kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD Tahun 2022, Pemerintah Daerah tetap menyusun Rancangan RKPD Tahun 2022 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan mempedomani RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini, serta memperhatikan RPJPD dan RTRW.

(-)