Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II

Juga dikenal sebagai: PP 17/2002 · PP No. 17 Tahun 2002 · PP Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2002Tanggal Penetapan:23 April 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2002
Tanggal Penetapan23 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Persero (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penyertaan modal ini berasal dari kekayaan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 hingga 1998/1999, berupa fasilitas di Pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Jambi, dan Pelabuhan Pangkal Balam. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp 17.369.348.685,90. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)