Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 197 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 197/2024 · PERPRES No. 197 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 197 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Koperasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi.

Ketentuan Substansial

Kementerian Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, termasuk perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, dilaksanakan oleh Kementerian. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang ada. 3. Semua sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi melaksanakan tugas dan fungsinya di Kementerian. 4. Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian. 5. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)