Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 15/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2016Tanggal Penetapan:24 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku24 Desember 2016
Tanggal Penetapan24 Desember 2016
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 62), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 78)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.129.950.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.206.850.000.000,00, dan pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 88.400.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.500.000.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (76.900.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan dan pemberian pinjaman daerah. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)