Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 12/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pencegahan Pencucian Uang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 666 Tahun 2009. Alasan pembatalan adalah karena pemberian izin tempat usaha telah tercakup dalam izin gangguan atau SIUP, dan izin di sektor kehutanan telah dikenakan pungutan berupa PSDA.

(-)

(-)