di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2014 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya. Badan Publik Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi. Peraturan ini juga mengatur jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai informasi yang dikecualikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, termasuk tanggung jawab dan wewenangnya. Mekanisme memperoleh informasi, Komisi Informasi Daerah, keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten, hukum acara Komisi Informasi Kabupaten, gugatan ke pengadilan dan kasasi, laporan dan evaluasi, serta penyidikan juga diatur dalam peraturan ini.