Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2014 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:

  1. Menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya yang baik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik.
  6. Memastikan bahwa setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya. Badan Publik Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi. Peraturan ini juga mengatur jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai informasi yang dikecualikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, termasuk tanggung jawab dan wewenangnya. Mekanisme memperoleh informasi, Komisi Informasi Daerah, keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten, hukum acara Komisi Informasi Kabupaten, gugatan ke pengadilan dan kasasi, laporan dan evaluasi, serta penyidikan juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 46 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).