di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2009 · Keppres No. 4 Tahun 2009 · Keppres Nomor 4 Tahun 2009
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPRN bertugas mengkoordinasikan kebijakan penataan ruang nasional, pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, penyelesaian masalah penataan ruang, penyusunan peraturan terkait, dan pemaduserasian peraturan perundang-undangan terkait. BKPRN juga bertanggung jawab atas pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah dalam penataan ruang. Keanggotaan BKPRN terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait, dan didukung oleh Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja untuk tugas-tugas khusus.