Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2009 · Keppres No. 4 Tahun 2009 · Keppres Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2009Tanggal Penetapan:18 Maret 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2009
Tanggal Penetapan18 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPRN bertugas mengkoordinasikan kebijakan penataan ruang nasional, pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, penyelesaian masalah penataan ruang, penyusunan peraturan terkait, dan pemaduserasian peraturan perundang-undangan terkait. BKPRN juga bertanggung jawab atas pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah dalam penataan ruang. Keanggotaan BKPRN terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait, dan didukung oleh Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja untuk tugas-tugas khusus.

(-)

(-)