Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 6/2015 · Permenhub No. 6 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2015Tanggal Penetapan:7 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman dan Standar Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Januari 2015
Tanggal Penetapan07 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan standar dalam penyusunan dokumen pengadaan untuk pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penetapan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi, termasuk Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana.
  2. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran, yaitu metode satu sampul dan dua sampul.
  3. Metode evaluasi penawaran, meliputi evaluasi berdasarkan kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah.
  4. Penetapan metode penilaian kualifikasi penyedia jasa konsultansi melalui prakualifikasi.
  5. Pedoman dan standar dokumen pengadaan jasa konsultansi yang tercantum dalam lampiran peraturan.
  6. Penetapan rancangan kontrak pengadaan jasa konsultansi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Peraturan ini juga mengatur ketentuan lain-lain terkait pemilihan penyedia jasa konsultansi yang menggunakan metode evaluasi kualitas, kualitas dan biaya, serta evaluasi pagu anggaran.

1. Proses pengadaan Jasa Konsultansi yang sedang dilaksanakan selama belum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi.

(-)