di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 13/2013 · Perda Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, mengacu pada RPJPD Provinsi Bali dan RPJPN. Tujuannya adalah untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 20 tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk mewujudkan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan legitimate dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, SDM, gender, ekonomi, politik, hukum, serta IPTEK.
Ketentuan Substansial: RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJPD terdiri dari bab-bab yang mencakup pendahuluan, kondisi umum daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi pembangunan daerah, sasaran, arah, tahapan dan prioritas pembangunan, serta penutup.