Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 5/2015 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:26 Oktober 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2005
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan26 Oktober 2015
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 40)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang (RIPPARKOT) Tahun 2015-2025. - **Latar Belakang dan Tujuan:** - RIPPARKOT berfungsi sebagai arah dan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan kota selama periode 2015-2025. - Tujuannya adalah mewujudkan kejelasan arah pembangunan, sinkronisasi program, acuan penyusunan program jangka menengah dan pendek, serta pedoman monitoring dan evaluasi. - **Ketentuan Substansial:** - **Visi dan Misi:** Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Semarang sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing, berkelanjutan, mendorong pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misi meliputi pengembangan destinasi yang unik, aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan; pengembangan pemasaran yang efektif, sinergis, dan bertanggung jawab; pengembangan industri pariwisata setempat yang berdaya saing dan bertanggung jawab; serta pengembangan kelembagaan kepariwisataan yang sinergis. - **Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kepariwisataan:** Tujuan pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan daya saing destinasi, aksesibilitas, prasarana, pemberdayaan masyarakat, jumlah kunjungan wisatawan, kredibilitas industri pariwisata, investasi pariwisata, komitmen kerjasama, profesionalisme SDM, dan kesejahteraan masyarakat. - **Pembangunan Kepariwisataan Kota:** Meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan. - **Pembangunan Destinasi Pariwisata:** Meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata (DPK, KSPK, KPPK), pembangunan daya tarik wisata (budaya, alam, buatan), pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana dan fasilitas, serta pemberdayaan masyarakat. - **Pemasaran Pariwisata:** Meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. - **Pembangunan Industri Pariwisata:** Meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan, dan peningkatan investasi. - **Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan:** Meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)