Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 9/2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanGunung Sugih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 08 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan memperhatikan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

Dinas Daerah dibagi menjadi beberapa tipe (A, B, dan C) berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan. Badan Daerah juga dibagi menjadi beberapa tipe (A dan B). Kecamatan terdiri dari Kecamatan Tipe A. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) staf ahli Bupati. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)