di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 3/2018 · Peraturan BPKH No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BPKH Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas BPKH serta meningkatkan integritas anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan pegawai BPKH. Kebijakan kepatuhan ditujukan sebagai pedoman BPKH dalam memenuhi ketentuan terkait pengelolaan Keuangan Haji sesuai peraturan perundang-undangan, mencapai budaya kepatuhan, dan menunjang peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Ketentuan substansial mencakup: