di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005 tentang DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ATAU UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 45/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 45 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005 ini mengatur tentang penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Latar belakangnya adalah untuk pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana dan seimbang, serta penyesuaian dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2001.
Tujuan dari penyusunan dokumen AMDAL, UKL, dan UPL adalah untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, mencapai keselarasan antara pembangunan dan sumber daya alam, menjadi bahan pengambilan keputusan pelaksanaan rencana usaha, menanggulangi permasalahan pengrusakan/pencemaran lingkungan, mencapai keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, mewujudkan insan lingkungan hidup yang bertanggung jawab, dan mencegah pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana.
Pemrakarsa memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, informasi lingkungan hidup, dan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mereka juga berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta memberikan informasi yang benar mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Setiap izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang wajib mencantumkan kewajiban pemeliharaan kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
Pemrakarsa yang melakukan usaha pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan dampak wajib menyusun AMDAL, sedangkan yang tidak menimbulkan dampak penting wajib menyusun UKL dan UPL. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan dapat menunjuk pejabat pengawas. Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL wajib membayar 5% dari jumlah kontrak ke kas daerah.