Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005 tentang DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ATAU UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 45/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 45 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ATAU UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku19 Desember 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Tidak ada peraturan yang dicabut maupun diubah dalam dokumen ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005 ini mengatur tentang penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Latar belakangnya adalah untuk pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana dan seimbang, serta penyesuaian dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2001.

Tujuan dari penyusunan dokumen AMDAL, UKL, dan UPL adalah untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, mencapai keselarasan antara pembangunan dan sumber daya alam, menjadi bahan pengambilan keputusan pelaksanaan rencana usaha, menanggulangi permasalahan pengrusakan/pencemaran lingkungan, mencapai keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, mewujudkan insan lingkungan hidup yang bertanggung jawab, dan mencegah pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana.

Pemrakarsa memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, informasi lingkungan hidup, dan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mereka juga berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta memberikan informasi yang benar mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Setiap izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang wajib mencantumkan kewajiban pemeliharaan kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

Pemrakarsa yang melakukan usaha pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan dampak wajib menyusun AMDAL, sedangkan yang tidak menimbulkan dampak penting wajib menyusun UKL dan UPL. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan dapat menunjuk pejabat pengawas. Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL wajib membayar 5% dari jumlah kontrak ke kas daerah.

1. Sebelum ada ketentuan-ketentuan yang baru, segala ketentuan Peraturan pelaksanaan yang ada sebelum adanya Peraturan Daerah ini, tetap diperlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pemrakarsa yang telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikannya.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (Enam) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).