Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Gerakan Pengembangan Indramayu Membaca (Gerbang Maca) bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan budaya literasi di masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya menumbuhkembangkan minat, kegemaran, dan budaya membaca sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, serta berkewajiban menjamin penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan perpustakaan secara merata.
- Kebijakan Gerbang Maca: Program ini diarahkan untuk mewujudkan generasi cerdas, berkarakter, dan berdaya saing melalui berbagai kebijakan seperti pelibatan masyarakat, penyelenggaraan perpustakaan, layanan perpustakaan keliling, pengembangan sudut baca, layanan internet gratis, dan perpustakaan terintegrasi.
- Penyelenggaraan Perpustakaan: Perpustakaan umum dapat diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan perpustakaan umum yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah. Camat dan Kuwu/Lurah memiliki tugas pokok mengembangkan dan memberikan layanan perpustakaan di wilayah masing-masing.
- Pendayagunaan Sumber Daya Perpustakaan: Peraturan ini mengatur tentang tenaga perpustakaan yang terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Semua lembaga pendidikan formal wajib menyelenggarakan perpustakaan dan memiliki tenaga perpustakaan.
- Koleksi Perpustakaan: Lembaga Perpustakaan Daerah wajib menambah koleksi setiap tahun. Setiap penerbit di daerah wajib menyerahkan satu buku setiap judul kepada Perpustakaan Daerah. Naskah kuno merupakan koleksi perpustakaan yang wajib dilestarikan.