Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN 13 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 2/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:11 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN 13 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
Tanggal Penetapan11 Januari 2012
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 50 Tahun 2001 tentang Uang Leges. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 57 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemborongan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Penggunaan Jalan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Perindustrian Disektor Perhubungan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Usaha dibidang Industri dan Perdagangan. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Izin Pemakaian Gergaji piring, Pita, Chain Saw Pada Usaha Perkayuan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan dan Gudang. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan dibidang Ketenagakerjaan. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2009 Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Usaha Bengkel Umum dan Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mencabut 13 Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, termasuk uang leges, izin usaha jasa konstruksi, izin pemborongan, izin penggunaan jalan, izin usaha dan perindustrian di sektor perhubungan, izin usaha di bidang industri dan perdagangan, izin pemakaian gergaji, izin tempat usaha, izin tanda daftar perusahaan dan gudang, retribusi pelayanan di bidang ketenagakerjaan, serta izin usaha angkutan orang dan barang, dan izin mendirikan usaha bengkel umum dan kendaraan bermotor.

(-)

(-)