Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mencabut 13 Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, termasuk uang leges, izin usaha jasa konstruksi, izin pemborongan, izin penggunaan jalan, izin usaha dan perindustrian di sektor perhubungan, izin usaha di bidang industri dan perdagangan, izin pemakaian gergaji, izin tempat usaha, izin tanda daftar perusahaan dan gudang, retribusi pelayanan di bidang ketenagakerjaan, serta izin usaha angkutan orang dan barang, dan izin mendirikan usaha bengkel umum dan kendaraan bermotor.