Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 84 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 84 Tahun 2024 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN SINTANG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sintang 84/2024 · Perbup Kabupaten Sintang No. 84 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Sintang Nomor 84 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2024Tanggal Penetapan:26 September 2024
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN SINTANG
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku26 September 2024
Tanggal Penetapan26 September 2024
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Bupati Sintang Nomor 84 Tahun 2024 ditetapkan dalam rangka memperkuat fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi di tingkat daerah, sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional melalui pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan daerah.

Secara substansial, BRIDA berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama badan ini adalah membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian riset serta inovasi secara berkelanjutan, termasuk penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.

Struktur organisasi BRIDA terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, dan Bidang. Sekretariat memiliki fungsi dukungan teknis administrasi, perencanaan, keuangan, serta kepegawaian. Sementara itu, operasional teknis dijalankan melalui dua bidang, yaitu Bidang Riset dan Bidang Inovasi, yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga menegaskan kewajiban setiap pimpinan unit organisasi untuk menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta sistem pengendalian intern pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya guna menjamin akuntabilitas publik.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Badan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

(-)