Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Semarang

Juga dikenal sebagai: Keppres 154/1957 · Keppres No. 154 Tahun 1957 · Keppres Nomor 154 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1957Tanggal Penetapan:25 Juni 1957
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 1957
Tanggal Penetapan25 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 150 tahun 1956 (Berita Negara tahun 1956 No.93)

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan beberapa perwira Angkatan Darat sebagai Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Semarang. Pengangkatan ini meliputi Major Infantari Soebechi, Major Infanteri Darna, Kapten Infantari Abdul Salam Judopranoto, Kapten Infanteri Suroso, Kapten Infantari Basoeki Poespodihardjo, Kapten Infantari Sunarto, Kapten Infantari Achmad Santoso, dan Kapten Infantari Supardijono. Para perwira yang ditunjuk berasal dari berbagai posisi di Komando Militer Kota Besar Semarang, Staf Territorium IV, dan Distrik Militer di wilayah tersebut.

(-)

(-)