Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 3/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2008Tanggal Penetapan:25 Maret 2008
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku25 Maret 2008
Tanggal Penetapan25 Maret 2008
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan BMD yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan kepastian hukum, menunjang kelancaran pemerintahan, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah (Pengelola Barang), Kepala SKPKD (Pembantu Pengelola Barang), Kepala Unit Kerja, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang. Setiap pihak memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik.
  2. Perencanaan dan Pengadaan: Pengelolaan BMD dimulai dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, yang berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Pengadaan BMD harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
  3. Penyimpanan dan Penyaluran: Hasil pengadaan BMD yang bergerak diterima oleh Penyimpan Barang, sementara BMD tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD. Penyaluran BMD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.
  4. Penggunaan dan Pemanfaatan: Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati. BMD dapat digunakan untuk tugas pokok dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain untuk pelayanan umum. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui pinjam pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD, baik secara administratif, fisik, maupun hukum. Pemeliharaan BMD menjadi tanggung jawab Pengelola dan Pengguna Barang, dengan biaya dibebankan pada APBD.
  6. Penilaian dan Penghapusan: Penilaian BMD dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Penghapusan BMD dilakukan jika BMD sudah tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  7. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, ruislag, atau hibah, dengan persetujuan DPRD atau Bupati sesuai dengan nilai BMD.
  8. Penatausahaan: Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP). Pengelola menghimpun pencatatan BMD dalam Daftar Barang Milik Daerah.
  9. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengendalian dilakukan oleh Bupati dan Kepala SKPKD. Pengawasan dilakukan oleh Bupati dan aparat pengawas fungsional.

(-)

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/ atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, atau denda atau ganti rugi. 2. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dikenakan tambahan sanksi Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).