Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Ke Kecamatan Tigaraksa Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang

Juga dikenal sebagai: PP 14/1995 · PP No. 14 Tahun 1995 · PP Nomor 14 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1995Tanggal Penetapan:23 Mei 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Ke Kecamatan Tigaraksa Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1995
Tanggal Penetapan23 Mei 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1995 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dengan memindahkan pusat pemerintahan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa. Pemindahan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembangunan di wilayah barat Kabupaten Tangerang dan menyeimbangkan perkembangan antar wilayah. Kecamatan Tigaraksa dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru, dan pemindahan ini telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang. Pembiayaan pemindahan dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten dan dilaksanakan secara bertahap.

(-)

(-)