Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku23 Juni 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 60).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan ketertiban dalam penerbitan SIUP sebagai legalitas usaha perdagangan, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan.
  2. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk kantor cabang/perwakilan perusahaan, perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum, dan pedagang keliling/asongan/kaki lima, kecuali jika mereka menghendaki.
  3. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  4. Persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP baru, perubahan, pembukaan kantor cabang/perwakilan, serta penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
  5. Kewajiban pemilik SIUP untuk menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan usaha, mencegah kerusakan lingkungan, mematuhi peraturan perundang-undangan, memberikan data dan informasi usaha, serta melaporkan penutupan usaha atau tidak aktifnya usaha.
  6. Larangan bagi pemilik SIUP untuk merubah kelembagaan/kegiatan usaha, memperluas/memindahkan tempat usaha tanpa izin, mengalihkan kepemilikan tanpa izin, melakukan money game, penjualan langsung (MLM), perdagangan jasa survey, dan perdagangan berjangka komoditi.
  7. Pengaturan mengenai retribusi SIUP, termasuk obyek, subyek, golongan, prinsip penetapan, besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat terutang, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, sanksi administrasi, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan, pembetulan, dan kadaluwarsa penagihan.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama perusahaan menjalankan usaha perdagangan. 2. Penerbitan SIUP berdasarkan ketentuan ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran ulang SIUP, pelaporan pembukaan kantor cabang/perwakilan, dan pelaporan tidak aktifnya usaha dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pengabaian peringatan tertulis atau pelanggaran terhadap larangan merubah kelembagaan/kegiatan usaha, memperluas/memindahkan tempat usaha tanpa izin, dan mengalihkan kepemilikan tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 bulan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan modal dan kekayaan bersih perusahaan dan pelanggaran terhadap pemberhentian sementara SIUP dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan memiliki SIUP dan larangan melakukan money game, penjualan langsung (MLM), perdagangan jasa survey, dan perdagangan berjangka komoditi dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.