Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian

Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.010/2021 · PMK No. 142/PMK.010/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2021Tanggal Penetapan:21 Oktober 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 November 2021
Tanggal Penetapan21 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Berdasarkan laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali untuk produk segmen headwear dan neckwear dari negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pengenaan bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal.

(-)

(-)