Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2006 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2006Tanggal Penetapan:3 Februari 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku03 Februari 2006
Tanggal Penetapan03 Februari 2006
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010 (RPJMD) ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi Kepala Daerah dan perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah selama 5 tahun.

RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Kepala Daerah dan perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Selain itu, RPJMD juga menjadi pedoman bagi DPRD dalam mengevaluasi laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.

Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Visi dan Misi, Strategi Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum dan Agenda Pembangunan Daerah, Program Pembangunan Daerah, dan Penutup. Isi dan uraian perincian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran RPJMD akan disusun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan oleh Bupati Wonogiri, dan selanjutnya setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)