Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Permendagri 37/2010 · Permendagri No. 37 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2010Tanggal Penetapan:22 Juni 2010
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Juni 2010
Tanggal Penetapan22 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dan daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan prioritas pembangunan yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD. Pemerintah daerah diwajibkan untuk memperhatikan kebijakan pro-poor, pro-job, dan pro-growth, serta memastikan alokasi anggaran yang adil dan merata. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

(-)

(-)