di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2020 · PERPRES No. 67 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tujuannya adalah untuk memotivasi individu, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Penghargaan dapat diberikan oleh Presiden, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota kepada individu, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik. Bentuk penghargaan meliputi lencana, trofi, piagam, dan bentuk lainnya. Kriteria penerima penghargaan mencakup kontribusi dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta syarat-syarat khusus seperti integritas dan pengalaman. Badan hukum dan lembaga negara harus mempekerjakan penyandang disabilitas dengan persentase tertentu, dan penyedia fasilitas publik harus menyediakan fasilitas yang inklusif dan mudah diakses.